Wednesday 27th of May 2026

Waspada! Inilah Daftar Pelanggaran Operasi Patuh 2026 yang Siap Jadi Target Kepolisian

Waspada! Inilah Daftar Pelanggaran Operasi Patuh 2026 yang Siap Jadi Target Kepolisian

--

HARIANTEKNO - Kepolisian Lalu Lintas Nasional Indonesia (Korlantas Polri) akan memfokuskan upaya penegakan hukum dalam Operasi Patuh 2026 pada pelanggaran yang menghambat fungsi Sistem Penegakan Lalu Lintas Elektronik (ETLE).

Operasi ini dijadwalkan berlangsung dari tanggal 8 hingga 21 Juni 2026 di seluruh Indonesia. Kepala Operasi Korlantas Polri, Komisaris Besar Aries Syahbudin, menyatakan bahwa operasi tahun ini akan memprioritaskan penegakan hukum digital. Seperti informasi yang kami lansir dari Kompas.com.

Read more: BGN Siap Tutup Dapur MBG Mulai 2 Juni 2026, Inilah Kriteria yang Akan Diberhentikan!

Read more: POCO C81 Pro Resmi Rilis di Indonesia! Ponsel 1 Jutaan dengan Fitur NFC dan HyperOS

Aries menjelaskan bahwa target utama penegakan hukum adalah kendaraan dengan plat nomor yang tidak sesuai dengan peraturan dan dapat mengganggu pembacaan kamera ETLE.

Beberapa pelanggaran yang dimaksud antara lain:

  • Pelat nomor dilepas
  • Pelat nomor ditutup sebagian
  • Pelat dimodifikasi
  • Pelat disamarkan menggunakan cat atau stiker tertentu

Menurutnya, tindakan-tindakan ini dapat menghambat proses identifikasi kendaraan oleh sistem ETLE.

“Operasi Patuh tahun ini lebih mengedepankan penegakan hukum berbasis digital melalui ETLE sehingga seluruh jajaran diminta mempersiapkan dukungan pelaksanaan secara maksimal,” kata Aries saat sapaan pagi di Korps Lalu Lintas Lapangan NTMC (Korlantas) pada Senin (25 Mei 2026), seperti dikutip di situs resmi Kepolisian Jalan Raya Irlandia (Polri).

Selain penegakan hukum melalui ETLE, Kepolisian Jalan Raya Korlantas juga akan terus mengeluarkan denda konvensional untuk pelanggaran tertentu. Salah satu pelanggaran yang tetap menjadi prioritas penegakan hukum langsung di lapangan adalah pengemudi yang mengemudi di sisi jalan yang salah.

Read more: Kronologi Ledakan di Pabrik Kimia Cilegon Sebarkan Asap Menyengat, 2 Orang jadi Korban Luka-luka!

Menurut Aries, pelanggaran ini membutuhkan tindakan cepat dari petugas untuk memastikan keselamatan pengguna jalan lainnya.

Source:

Update Terbaru

RELATED POST