Operasi Patuh 2026 Siap Dilaksanakan Mulai 8 Juni, Polisi Akan Incar Plat Nomor Modifikasi!
--
HARIANTEKNO - Korps Lalu Lintas Kepolisian Nasional Indonesia (Korlantas) akan melaksanakan Operasi Patuh 2026 selama dua minggu, dari tanggal 8 hingga 21 Juni.
Kepala Operasi Polri Korlantas, Komisaris Besar Aries Syahbudin, menyatakan bahwa Operasi Patuh akan dilaksanakan serentak oleh seluruh jajaran kepolisian daerah (Polda), dengan penyesuaian sesuai karakteristik masing-masing daerah.
Read more: BGN Siap Tutup Dapur MBG Mulai 2 Juni 2026, Inilah Kriteria yang Akan Diberhentikan!
Read more: POCO C81 Pro Resmi Rilis di Indonesia! Ponsel 1 Jutaan dengan Fitur NFC dan HyperOS
Aries menjelaskan bahwa, dalam Operasi Patuh ini, departemennya berfokus pada transformasi digital penegakan hukum lalu lintas. Ia mengatakan bahwa, melalui kegiatan ini, ia berharap masyarakat akan lebih patuh dan disiplin terhadap peraturan lalu lintas.
"Operasi Patuh tahun ini lebih mengedepankan penegakan hukum berbasis digital melalui ETLE sehingga seluruh jajaran diminta mempersiapkan dukungan pelaksanaan secara maksimal," katanya saat apel pagi, dikutip pada Selasa (26 Mei).
Ia menyatakan bahwa pelanggaran terkait plat nomor kendaraan, termasuk tidak terpasang, tertutup, dimodifikasi, atau disembunyikan dengan stiker atau cat, akan menjadi fokus penegakan hukum.
Read more: Ponsel Tangguh Baterai Badak! Review OPPO A6s 4G, HP Kelas Menengah Tangguh dengan Sertifikasi IP69
Ia mengatakan bahwa semua tindakan kepolisian akan difokuskan pada pelanggaran yang menghambat efektivitas ETLE (Sistem Penegakan Lalu Lintas Elektronik). Aries mencatat bahwa beberapa pelanggaran terkait plat nomor kendaraan menjadi perhatian karena dapat mengganggu sistem pembacaan kamera ETLE.