BGN Siap Tutup Dapur MBG Mulai 2 Juni 2026, Inilah Kriteria yang Akan Diberhentikan!
--
HARIANTEKNO - Badan Gizi Nasional (BGN) telah mengeluarkan peraturan baru tentang pengoperasian dapur di bawah Program Makanan Bergizi Nasional (MBG). Mulai 2 Juni 2026, dapur atau Unit Pelayanan Gizi (SPPG) yang gagal memenuhi standar pelayanan minimum akan dikenakan sanksi, termasuk penangguhan sementara operasi.
Peraturan ini diuraikan dalam Surat Edaran No. 5 Tahun 2026, yang dikeluarkan oleh Wakil Sekretaris Bidang Pengawasan dan Pemantauan (Tauwas) Badan Gizi Nasional.
Read more: Resmi! IRSX Luncurkan Folago AI untuk Mudahkan UMKM Gunakan Jasa Artis, Begini Lengkapnya
Read more: iOS 26.5 Meluncur! Fitur Baru Bawa Enkripsi RCS Lintas Platform, iPhone-Android Kini Lebih Aman!
Informasi yang kami lansir dari detik.com, Letnan Jenderal Cadangan Dadang Hendrayuda, Wakil Sekretaris Bidang Tauwas di BGN, menyatakan bahwa peraturan ini dibuat untuk memastikan pelayanan gizi yang optimal bagi kelompok rentan di seluruh negeri.
"Surat Edaran ini kami keluarkan untuk menjamin cakupan pelayanan gizi bagi kelompok 3B, dan meningkatkan konsistensi pelaksanaan SPPG di seluruh wilayah," kata Dadang dalam pernyataan tertulis pada hari Senin (25 Mei 2026).
Berikut adalah kriteria bagi dapur MBG (Kelompok Makan Sehat) untuk dikenakan sanksi, termasuk penangguhan sementara:
1. Gagal melayani minimal 300 penerima manfaat dari Kelompok 3B
Setiap dapur MBG sekarang diharuskan melayani setidaknya 300 penerima manfaat dari Kelompok 3B, yaitu ibu hamil, ibu menyusui, dan anak-anak kecil.
Menurut Dadang, banyak SPPG (Kelompok Pendukung Makan Sehat) masih melayani kurang dari 100 penerima manfaat dari Kelompok 3B selama inspeksi lapangan mendadak.
2. Gagal memenuhi persyaratan layanan Kelompok 3B
SPPG yang gagal memenuhi persyaratan layanan minimum akan dikenakan sanksi administratif. Manajer SPPG akan menerima peringatan tertulis, yang akan dicatat dalam laporan kinerja operasional.