Viral Polemik Kontrakan di Surabaya Kini Temukan Titik Terang, Walikota Armuji Bantu Dampingi Mediasi
--
HARIANTEKNO – Titik (46), pengontrak rumah di Jalan Kalisari Sayangan I, Kecamatan Genteng, Surabaya yang viral di media sosial menolak kosongkan rumah menyampaikan duduk perkara yang terjadi dari sudut pandang keluarganya.
Dia mengklaim terdapat kejanggalan dalam proses peralihan hak milik antara pemilik tanah terdahulu dengan pemilik baru saat ini, Bambang Hariyono.
Dia mengungkapkan bahwa dirinya sebenarnya memiliki pegangan berupa surat perjanjian tertulis dengan pemilik tanah lama yang bernama Mikana. Surat tersebut memperbolehkan keluarganya tetap tinggal di sana tanpa bayar sewa usai neneknya meninggal.
Read more: Apa Arti Wong Oslo? Candaan Warganet di Media Sosial Usai Performa Epik Norwegia di Piala Dunia 2026
Oleh sebab itulah Titik merasa heran ketika Bambang tiba-tiba mendesaknya pergi usai membeli rumah pada 2014 kemudian membalikkan nama sertifikat atas namanya pada 2018. Menurut pengakuan Titik, proses balik nama tersebut diduga bermasalah karena pemilik lama sendiri disebut tidak mengetahuinya.
"Saya itu bukannya nggak mau bayar (sewa), tapi memang sudah pernah ada surat perjanjiannya. Mikana saja juga bilang kalau balik nama sertifikat ke Bambang itu tanpa sepengetahuan Mikana," jelas Titik.
Sebelumnya, viral sebuah video keluarga pengontrak rumah di Surabaya yang ngotot tidak mau pindah padahal sudah dibeli. Sebaliknya, keluarga pengontrak malah memaki-maki sang pemilik rumah.