Wednesday 8th of July 2026

Viral Polemik Kontrakan di Surabaya Kini Temukan Titik Terang, Walikota Armuji Bantu Dampingi Mediasi

Viral Polemik Kontrakan di Surabaya Kini Temukan Titik Terang, Walikota Armuji Bantu Dampingi Mediasi

--

"Saya diminta ganti rugi Rp 60 juta per kepala. Beliau (penyewa) juga sudah tahu kalau tanahnya sudah dibeli bapak saya," kata anak Bambang, dilansir detikJatim, Selasa 7 Juli 2026.

Read more: Profil dan Biodata Ancha Adi Putri, Mahasiswi PKN STAN yang Kini Jadi Peserta Clash of Champions Season 3 2026

Read more: Waspada! Inilah Daftar Pelanggaran Operasi Patuh 2026 yang Siap Jadi Target Kepolisian

Dirasa tak menemukan solusi, ia lantas mengadu ke Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji. Bambang bersama Armuji kemudian mendatangi rumah yang dihuni keluarga pengontrak tersebut.

Saat di lokasi, keluarga pengontrak rumah yang sudah menunggu kemudian terlibat perbincangan serius. Pihak pengontrak menjelaskan bahwa rumah tersebut sudah disewa sejak zaman kakek atau neneknya, serta sudah menempati tiga generasi.

Akan tetapi, saat ditanya apakah ada bukti sewa, mereka mengaku tak mengantongi karena nenek penyewa yang membayar telah meninggal. Sementara Bambang datang ke lokasi membawa sertifikat lengkap.

"Nggak isok, ini digugat pun kalah, nggak punya kekuatan hukum. Ini (sertifikat milik Bambang) ada ikatan jual beli, notaris, secara hukum sah," kata Armuji kepada pengontrak.

Akhirnya, Armuji pun meminta supaya pemilik tanah untuk membayarkan uang kompensasi sebesar Rp 5 juta, tetapi pengontrak harus pindah dalam kurun waktu 1 bulan. Keputusan itu tersebut menimbulkan banyaknya masyarakat yang menilai Armuji tidak tegas dalam melakukan mediasi.

Source:

Update Terbaru

RELATED POST