Pengelola SPBU di Lampung Barat Resmi Jadi Tersangka Penyelewengan BBM Bersubsidi Pertalite, Barang Bukti Telah Diamankan
--
Read more: Profil Irjen Pol (Purn) Sony Sonjaya, Eks Wakil Kepala Badan Gizi Nasional yang Jadi Tersangka
Read more: Nonton Drama Korea Queen Mantis (2026) Episode 5 Sub Indonesia, Ancaman Untuk Keluarga
Sanksi administrasi berat berupa pemblokiran alokasi kuota BBM subsidi hingga pemutusan hubungan usaha (PHU) kini membayangi pemilik modal SPBU Pekon Sidomulyo tersebut.
Atas perbuatan melawan hukum yang dilakukannya, pengelola SPBU berinisial DY dijerat dengan undang-undang ketatanegaraan khusus mengenai pemanfaatan energi nasional. Polisi menerapkan pasal tentang penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi oleh pemerintah .
Tersangka terancam pidana yang mengacu pada Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana regulasi tersebut telah diubah secara yuridis dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang . Melalui jeratan hukum pidana ekonomi ini, pengelola SPBU DY terancam hukuman penjara paling lama 6 tahun serta denda finansial maksimal senilai Rp60 miliar .