Ma’ruf Cahyono Eks Sekjen MPR Diperiksa Atas Kasus Penerimaan Gratifikasi Pengadaan Barang Senilai 30 Miliar
--
HARIANTEKNO – Mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Ma’ruf Cahyono memakai rompi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa di MPR, pada Kamis 9 Juli 2026.
Berdasarkan pantauan Kompas.com, Ma’ruf keluar dari Gedung Merah Putih, Jakarta pada pukul 16.07 WIB. Ketika ditanya perihal penahanannya di KPK hari ini, Ma’ruf mengatakan, telah memberikan informasi dalam pemeriksaannya.
Ma’ruf terlihat memakai rompi tahanan KPK berwarna oranye dengan tangan diborgol. Dirinya digiring tim KPK dibantu kepolisian kemudian masuk ke dalam mobil tahanan.
Read more: Viral Video Bu Guru PPPK Kabupaten Jembrana, Segera Download Sebelum Dihapus Admin!
Beberapa saat tadi, KPK melakukan pemeriksaan terhadap eks Sekjen MPR Ma’ruf Cahyono sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait pengadaan di MPR. Berdasarkan informasi yang dihimpun, Ma’ruf Cahyono sampai di Gedung Merah Putih, Jakarta, pada pukul 09.45 WIB.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, tadi.
Tahun lalu, KPK menetapkan mantan Sekretaris Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Ma'ruf Cahyono sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi terkait pengadaan di MPR.