Ma’ruf Cahyono Eks Sekjen MPR Diperiksa Atas Kasus Penerimaan Gratifikasi Pengadaan Barang Senilai 30 Miliar
--
Selama menjabat, Ma'ruf diduga memiliki satu orang kepercayaan, yaitu Zakaria (Z), yang sehari-hari berada di lingkungan Setjen MPR RI.
Ma'ruf pun memberi perintah kepada Zakaria untuk mengumpulkan serta menghubungi sejumlah pengusaha yang merupakan calon rekanan pada pengadaan barang dan jasa di lingkungan Setjen MPR RI.
"Untuk penawaran pekerjaan di Setjen MPR RI, para calon rekanan terlebih dulu dimintai fee oleh MC, dengan istilah 'uang hangus' atau 'uang assalamualaikum', yang besarnya sekitar 10 persen dari nilai paket pekerjaan," ungkap Taufik ketika jumpa pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis 9 Juli 2026.
"Adapun total uang yang diterima MC dari fee tersebut mencapai sekitar Rp 7 miliar, baik yang diterima secara langsung maupun melalui perantara, yakni saudara Z," lanjutnya.
Taufik juga menyampaikan bahwa Ma'ruf tidak bisa membuktikan bahwa seluruh penerimaan tersebut berasal dari sumber yang sah.
Di sisi lain, Ma'ruf pun selama ini juga tidak pernah melaporkan penerimaan gratifikasi tersebut kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari kerja terhitung sejak tanggal uang tersebut diterima.