Benarkah Indonesia Tolak Label Nutri-Level di Makanan Kemasan? Begini Klarifikasi BPOM
--
HARIANTEKNO – Pada artikel berikut ini adalah informasi mengenai kabar Indonesia menolak label Nutri-Level di makanan kemasan yang tidak boleh kamu lewatkan. Simak ulasan lengkapnya di bawah ini agar tidak ketinggalan informasi pentingnya!
Melansir dari berbagai sumber, Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Taruna Ikrar, menjelaskan alasan penerapan sistem label nutri-level pada produk kemasan di Indonesia belum bisa dilakukan secara cepat. Label ini berfungsi untuk mengklasifikasikan makanan dan minuman berdasarkan kandungan gula, garam, dan lemak di dalamnya.
Taruna menyebutkan bahwa implementasi kebijakan ini tergolong tertinggal dibandingkan beberapa negara di Asia, seperti Singapura. Dia mengungkapkan bahwa pemerintah memerlukan waktu hampir dua tahun untuk merumuskan aturan terkait penerapan label tersebut.
Read more: Berhasil! Saham WBSA Raih Cap UMA Usai Harga Melesat 226,6% di Market
Menurutnya, lamanya proses penyusunan kebijakan disebabkan oleh kebutuhan untuk menyeimbangkan aspek kesehatan masyarakat dengan keberlangsungan industri. Dalam prosesnya, BPOM harus berulang kali berdiskusi dengan pelaku usaha guna menemukan titik temu. Hal ini karena pihak industri sempat merasa khawatir kebijakan tersebut akan menambah beban operasional, terutama terkait biaya perubahan kemasan produk.
Taruna menegaskan bahwa kekhawatiran tersebut bukan bentuk penolakan, melainkan pertimbangan biaya yang harus dikeluarkan untuk menyesuaikan kemasan. Walaupun kebijakan label nutri-level telah diperkenalkan, penerapannya pada minuman kemasan saat ini masih bersifat sukarela. Pemerintah memberikan masa penyesuaian selama dua tahun sebelum aturan ini diberlakukan secara wajib.
Selama periode transisi tersebut, BPOM berencana memberikan berbagai insentif kepada pelaku industri yang bersedia lebih dulu mengadopsi sistem ini. Insentif yang dimaksud antara lain kemudahan dalam proses perizinan produk serta fasilitas lain yang mendukung. Langkah ini diambil sebagai bagian dari tahap edukasi agar industri lebih siap menerapkan kebijakan baru.