Benarkah Indonesia Tolak Label Nutri-Level di Makanan Kemasan? Begini Klarifikasi BPOM
--
Di sisi lain, Kementerian Kesehatan juga mulai menerapkan sistem label nutri-level untuk minuman siap saji, termasuk yang dijual di restoran. Kebijakan ini nantinya akan diterapkan secara bertahap hingga mencakup seluruh sektor, termasuk pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Pada tahap awal, aturan ini hanya berlaku untuk minuman berpemanis. Sistem nutri-level dibagi menjadi empat kategori, yaitu level A (hijau tua), level B (hijau muda), level C (kuning), dan level D (merah).
Level A menunjukkan minuman dengan kategori sangat sehat, yakni tanpa tambahan gula atau kandungan gula di bawah 1 gram. Level B termasuk kategori sehat dengan kandungan gula antara 1 hingga 5 gram. Level C menunjukkan kategori kurang sehat dengan kadar gula 5 hingga 10 gram. Sementara itu, level D menandakan minuman tidak sehat dengan kandungan gula lebih dari 10 gram.
Demikianlah informasi yang dapat kami sampaikan. Semoga bermanfaat!