Saturday 18th of July 2026

Alasan Piche Kota Siapkan Gugatan Ganti Rugi Usai Status Tersangka Kasus Asusila Dibatalkan Hakim, Akui Alami Kerugian Materiil

Alasan Piche Kota Siapkan Gugatan Ganti Rugi Usai Status Tersangka Kasus Asusila Dibatalkan Hakim, Akui Alami Kerugian Materiil

--

HarianTeknoID - Penyanyi jebolan ajang pencarian bakat Indonesian Idol 2025, Petrus Yohannes Debrito Armando Jaga Kota atau yang akrab disapa Piche Kota (24), bersiap mengambil langkah hukum lanjutan pasca-kemenangannya dalam sidang praperadilan.

Melalui tim kuasa hukumnya, penyanyi asal Nusa Tenggara Timur (NTT) ini berencana melayangkan gugatan ganti rugi materiil dan immateriil terhadap institusi kepolisian yang menangani perkaranya .

Read more: Siapa Saja Anggota OURBIRTHDAY? Mengenal Profil 3 Member Pertama Girl Group Baru Anak Perusahaan JYP

Read more: Pengelola SPBU di Lampung Barat Resmi Jadi Tersangka Penyelewengan BBM Bersubsidi Pertalite, Barang Bukti Telah Diamankan

Langkah hukum tersebut diambil setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Atambua secara resmi mengabulkan permohonan gugatan praperadilan Piche Kota pada Selasa, 14 Juli 2026 .

Putusan dengan nomor perkara 3/Pid.Pra/2026/PN Atb itu menyatakan bahwa penetapan Piche sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindakan asusila terhadap anak di bawah umur berinisial ACT (16) di Kabupaten Belu dinilai tidak sah dan batal demi hukum karena adanya cacat prosedur administratif dalam proses penyidikan .

Kerugian Kontrak Kerja dan Materiil Sebagai Publik Figur

Kuasa hukum Piche Kota, Cosmas Jo Oko, dalam konferensi pers virtual menegaskan bahwa status tersangka yang sempat disematkan oleh penyidik Polres Belu telah membawa dampak kehancuran yang masif terhadap sisi profesionalitas kliennya sebagai seorang musisi yang sedang naik daun .

Source:

Update Terbaru

RELATED POST