Monday 8th of December 2025

Dokumen SIUP Sudah Tidak Berlaku? Gunakan NIB Cukup untuk Urus Bisnis!

Dokumen SIUP Sudah Tidak Berlaku? Gunakan NIB Cukup untuk Urus Bisnis!

--

Perusahaan di sektor perdagangan grosir: perusahaan yang beroperasi di sektor perdagangan grosir, terutama yang memiliki omzet tinggi atau beroperasi di sektor tertentu, masih diwajibkan memiliki SIUP.

Baca juga: Viral! Spotify Wrapped 2025 Indonesia: Insight, Fitur Baru dan Panduan Lengkap untuk Lihat Rekap Musik Kamu

Baca juga: Profil dan Biodata Viola Gefi Arisanty Yoku Sosok Perwakilan Provinsi Papua di Top Model Indonesia 2025 yang Curi Perhatian

1. Perusahaan ekspor dan impor: Beberapa kegiatan perdagangan internasional memerlukan SIUP sebagai dokumen pendukung untuk peraturan kepabeanan dan perdagangan luar negeri.
2. Perusahaan yang memerlukan lisensi khusus: Beberapa sektor, seperti farmasi, distribusi peralatan medis, dan bahan berbahaya, masih memerlukan SIUP selain NIB untuk operasional mereka.

Oleh karena itu, saat mengajukan permohonan lisensi usaha, pastikan untuk memeriksa kembali apakah kegiatan usaha tersebut termasuk dalam KBLI dengan kegiatan komersial berisiko tinggi atau tidak.

Source:

Update Terbaru

RELATED POST