Dokumen SIUP Sudah Tidak Berlaku? Gunakan NIB Cukup untuk Urus Bisnis!
--
HARIANTEKNO.com - Dokumen SIUP kini telah resmi dihapuskan dan tidak perlu digunakan. Sebagai gantinya, para pengusaha bisnis hanya perlu menggunakan NIB. Simak informasi lengkapnya dibawah ini.
Dunia bisnis kini telah berkembang pesat, dengan semakin banyak orang yang memasuki sektor ini. Mulai dari usaha kecil hingga perusahaan besar, semua membutuhkan izin untuk beroperasi secara legal.
Dua dokumen yang sering menjadi perhatian adalah SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) dan NIB (Nomor Induk Berusaha).
Baca juga: Pinneacle Company Pte Ltd Milik Siapa? Ramai Klarifikasi Setelah Dituduh Penyebab Banjir Bandang!
Untuk menyederhanakan perizinan usaha di Indonesia, pemerintah mengganti Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dengan Nomor Identifikasi Usaha (NIB). Perubahan ini merupakan bagian dari reformasi perizinan melalui sistem Online Single Submission (OSS).
Sebelum ketentuan perizinan usaha berbasis risiko berlaku, semua pengusaha di sektor komersial diwajibkan memiliki Nomor Identifikasi Usaha (NIB) dan SIUP sebagai izin usaha (Pasal 8 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2020 tentang Layanan Perizinan Usaha Terintegrasi Secara Elektronik di Sektor Komersial), yang kini telah dicabut.
NIB merupakan bukti pendaftaran bagi pengusaha untuk secara sah melaksanakan kegiatan komersialnya dan berfungsi sebagai identitas pengusaha dalam melaksanakan kegiatan tersebut (Pasal 1 ayat 12 tentang Pelaksanaan Perizinan Usaha Berbasis Risiko (Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021)).
Kewajiban Mengurus NIB Berdasarkan Tingkat Risiko
Baca juga: Innalillahi, Epy Kusnandar Tutup Usia: Kabar Terbaru, Kondisi dan Kronologi Lengkapnya
Usaha mikro, kecil, menengah, dan/atau besar diwajibkan untuk mengajukan NIB terlebih dahulu sebagai prasyarat untuk mengajukan SIUP. Namun, sejak diberlakukannya sistem perizinan komersial berbasis risiko, perizinan komersial kini disesuaikan dengan tingkat risiko (Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021).