Monday 8th of December 2025

Dokumen SIUP Sudah Tidak Berlaku? Gunakan NIB Cukup untuk Urus Bisnis!

Dokumen SIUP Sudah Tidak Berlaku? Gunakan NIB Cukup untuk Urus Bisnis!

--

Risiko didefinisikan sebagai potensi cedera atau kerugian yang timbul dari bahaya atau kombinasi antara probabilitas dan konsekuensi bahaya (Pasal 1 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021).

Baca juga: Innalillahi, Epy Kusnandar Tutup Usia: Kabar Terbaru, Kondisi dan Kronologi Lengkapnya

Baca juga: Profil dan Biodata Viola Gefi Arisanty Yoku Sosok Perwakilan Provinsi Papua di Top Model Indonesia 2025 yang Curi Perhatian

Penilaian tingkat risiko didasarkan pada tingkat bahaya kegiatan usaha dalam hal kesehatan, keselamatan, lingkungan, dan/atau penggunaan dan pengelolaan sumber daya (Pasal 9 PP 5/2021).

Kemudian, berdasarkan hasil penilaian tingkat bahaya, penilaian potensi bahaya, tingkat risiko, dan penilaian skala kegiatan usaha, semua kegiatan usaha diklasifikasikan menjadi: (Pasal 10 PP 5/2021)

- Kegiatan usaha berisiko rendah: hanya memerlukan NIB sebagai izin usaha.
- Kegiatan usaha berisiko rendah-sedang: memerlukan NIB dan sertifikat standar.
- Kegiatan usaha berisiko sedang-tinggi: memerlukan NIB dan sertifikat standar yang diterbitkan oleh pemerintah pusat.
- Kegiatan usaha berisiko tinggi: memerlukan NIB dan izin.
- Klasifikasi kegiatan komersial telah disesuaikan dengan kode Klasifikasi Industri Standar Indonesia (KBLI).

Klasifikasi kegiatan komersial berdasarkan risiko telah berdampak pada perizinan komersial di beberapa sektor, termasuk sektor komersial.

Sebagian besar perusahaan di sektor komersial yang terdaftar dalam KBLI (Klasifikasi Kegiatan Ekonomi Brasil) diklasifikasikan sebagai kegiatan komersial berisiko rendah. Akibatnya, izin komersial SIUP telah digantikan oleh NIB.

Baca juga: Viral! Spotify Wrapped 2025 Indonesia: Insight, Fitur Baru dan Panduan Lengkap untuk Lihat Rekap Musik Kamu

Apakah Semua SIUP Telah Digantikan oleh NIB?

Informasi yang kami lansir dari smartlegal.id, hal ini tidak berarti bahwa semua SIUP telah sepenuhnya digantikan oleh NIB. Ada beberapa kode KBLI yang masih mengharuskan perusahaan di sektor komersial untuk mengajukan SIUP.

Hanya KBLI dengan tingkat risiko bisnis yang tinggi yang diharuskan mengajukan SIUP. Misalnya, KBLI 47999 - Penjualan Langsung masih mengharuskan SIUP untuk perizinan usaha.

Ada beberapa jenis perusahaan yang masih memerlukan SIUP sebagai persyaratan tambahan, terutama perusahaan dengan potensi risiko tinggi atau yang beroperasi di sektor tertentu. Beberapa di antaranya adalah:

Source:

Update Terbaru

RELATED POST