Perbedaan SIUP dan NIB Dokumen Penting dalam Usaha, Tidak Sama! Kenali Fungsi Alsinya
--
HARIANTEKNO.com - Untuk para pengusaha bisnis mungkin masih banyak yang belum mengetahui perbedaan SIUP dan NIB. Berikut ini adalah informasi yang kami bagikan terkait dengan perbedaan penting dokumen tersebut.
Dunia bisnis kini telah berkembang pesat, dengan semakin banyak orang yang memasuki sektor ini. Mulai dari usaha kecil hingga perusahaan besar, semua membutuhkan izin untuk beroperasi secara legal.
Dua dokumen yang sering menjadi perhatian adalah SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) dan NIB (Nomor Induk Berusaha). Meskipun keduanya sama pentingnya, banyak pengusaha masih memiliki pertanyaan tentang perbedaan antara Surat Izin Usaha Perdagangan dan Nomor Induk Berusaha.
Pengertian SIUP
Informasi yang kami lansir dari pasla.jambiprov.go.id, Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) adalah dokumen yang diperlukan bagi perusahaan untuk beroperasi di sektor perdagangan.
SIUP diterbitkan oleh Departemen Perindustrian dan Perdagangan sesuai dengan domisili perusahaan. SIUP diperlukan untuk semua jenis perusahaan, mulai dari PT Perorangan, Perseroan Terbatas (PT), CV, hingga Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Fungsi SIUP
SIUP berfungsi sebagai bukti legalitas kegiatan usaha yang dilakukan. Dengan SIUP, perusahaan dapat membuktikan bahwa mereka telah memperoleh izin pemerintah untuk menjalankan aktivitasnya.
Selain itu, SIUP juga merupakan persyaratan untuk memperoleh berbagai dokumen dan izin lainnya, seperti Sertifikat Pendaftaran Perusahaan (TDP) dan izin lokasi.
Baca juga: Innalillahi, Epy Kusnandar Tutup Usia: Kabar Terbaru, Kondisi dan Kronologi Lengkapnya
Jenis-jenis SIUP
SIUP dibagi menjadi beberapa kategori berdasarkan modal dan aset bersih perusahaan. Berikut adalah jenis-jenis SIUP yang perlu Anda ketahui:
- SIUP Mikro: Ditujukan untuk perusahaan dengan modal dan aset bersih kurang dari IDR 50 juta.
- SIUP Kecil: Diperlukan untuk perusahaan dengan modal dan aset bersih antara IDR 50 juta hingga IDR 500 juta.
- SIUP Menengah: Dimiliki oleh perusahaan dengan modal dan aset bersih antara IDR 500 juta hingga IDR 10 miliar.
- SIUP Besar: Diperlukan untuk perusahaan dengan modal dan aset likuid melebihi IDR 10 miliar.