Cara Cek Tunjangan Sertifikasi Guru, Cair Desember 2025 Dapat Tambahan 100% di Gaji ke-13
--
1. Guru ASN yang Tidak Menerima Tunjangan Kinerja (Tukin)
Kategori ini mencakup guru ASN (PNS dan PPPK) yang gaji pokoknya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah (APBD), namun tidak menerima tunjangan kinerja dari instansi pusat atau tunjangan tambahan penghasilan (TPP) dari pemerintah daerah. Dengan tujuan penyetaraan gaji agar lebih merata, guru yang tidak menerima Tukin/TPP diberi kompensasi melalui tambahan 100% TPG ini agar tetap mendapatkan apresiasi yang setara dalam bentuk penghasilan tambahan.
2. Guru dan Dosen APBN yang Tidak Menerima Tukin (Sesuai PMK)
PMK Nomor 23 Tahun 2025 yang merupakan petunjuk teknis pelaksanaan THR dan Gaji Ke-13, menegaskan bahwa guru dan dosen yang gaji pokoknya bersumber dari APBN dan tidak menerima tunjangan kinerja dapat diberikan tunjangan profesi guru (TPG) dan tunjangan profesi dosen (TPD) yang diterima dalam satu bulan.
Yang mana hal ini memperjelas bahwa skema tambahan TPG 100% (yang setara dengan satu bulan gaji pokok) ini adalah pengganti komponen tunjangan kinerja yang tidak mereka terima.
Jadi apabila seorang guru ASN bersertifikasi sudah menerima tunjangan kinerja dari Pemerintah Daerah (TPD), maka secara regulasi ia tidak berhak menerima tambahan 100 persen TPG dalam THR dan Gaji Ke-13 ini.
Pencairan TPG Triwulan 3 dan Tambahan 100%
Terkait pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 3, hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 4 Tahun 2025. Pencairan TPG Triwulan 3 direncanakan akan disalurkan langsung ke rekening guru, sama seperti TPG Triwulan 1 dan 2.