Profil Ira Puspadewi Eks Dirut PT ASDP, Divonis Penjara 4,5 Tahun Kini dapat Rehabilitasi!
--
HARIANTEKNO.com - Mantan Direktur Utama (Dirut) PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi, telah memperoleh rehabilitasi dari Presiden Prabowo Subianto setelah dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan putusan tersebut dalam perkara No. 68/Pid.Sus-TPK/PN.Jkt. Putusan tersebut terkait dugaan korupsi dalam kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh ASDP antara tahun 2019 dan 2022.
Baca juga: Profil PT Abadi Lestari Indonesia (RLCO) Lengkap, Beserta Rencana IPO yang Siap Gabung BEI
Baca juga: Siapa Pemilik PT Multazam Sabang Group? Gudang Beras Ilegal Gelapkan Hingga 250 Ton!
Ira, bersama dengan Direktur Pemasaran dan Layanan PT ASDP Muhammad Yusuf Hadi dan Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP Harry Muhammad Adhi Caksono, dituduh telah menyebabkan kerugian bagi negara.
Dalam putusan yang tidak bulat ini, ketua majelis hakim Sunoto berpendapat bahwa Ira dan rekan-rekannya seharusnya dibebaskan (ontslag van alle recht vervolging) karena tidak ada tindak pidana korupsi dalam kasus KSU dan akuisisi PT JN oleh PT ASDP.
Sunoto berpendapat bahwa kasus ini harus diselesaikan secara perdata, karena tindakan Ira dan rekan-rekannya yang mengakuisisi PT JN dilindungi oleh prinsip Business Judgement Rule (BJR).
Putusan terhadap Ira menimbulkan kontroversi, hingga Presiden Prabowo Subianto turun tangan.
“Dari hasil komunikasi dengan pihak pemerintah, Alhamdulillah pada hari ini Presiden RI Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap tiga nama tersebut,” kata Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (25/11).
Baca juga: PT Multazam Sabang Group Impor Beras Ilegal, Mentan Amran Tindak Tegas Pemiliknya!
Profil Ira Puspadewi Eks Dirut PT ASDP