Tuesday 9th of December 2025

PT Minas Pagai Lumber Milik Siapa? Perusahaan Viral Usai Ditemukannya Ribuan Batang Kayu Gelondongan di Pesisir Lampung Barat

PT Minas Pagai Lumber Milik Siapa? Perusahaan Viral Usai Ditemukannya Ribuan Batang Kayu Gelondongan di Pesisir Lampung Barat

--

HARIANTEKNO.com – Telah terjadi peristiwa menarik! Baru-baru ini telah ditemukan ribuan batang kayu gelondongan mendadak menjadi sorotan publik setelah sebuah kapal tongkang terdampar di pesisir Lampung Barat.

Peristiwa tersebut menarik perhatian karena pada setiap potongan kayu terlihat barcode perusahaan PT Minas Pagai Lumber (PT MPL), sebuah perusahaan pemegang izin Hak Pengusahaan Hutan (HPH) yang sudah lama beroperasi di Kepulauan Mentawai. Selain itu, muncul dugaan bahwa muatan kayu tersebut merupakan bagian dari aktivitas pemanfaatan hasil hutan berskala besar yang sudah berlangsung sejak puluhan tahun.

Di sisi lain, keberadaan konflik tenurial dan isu administratif semakin memperpanjang pertanyaan publik terkait bagaimana perusahaan ini menjalankan operasinya. Untuk memahami duduk perkara, penting untuk melihat lebih jauh profil perusahaan dan fakta pengiriman kayu yang viral tersebut.

Baca juga: Profil dan Biodata Difa Ryansyah, Penyanyi Muda Runner Up Idola Cilik Musim 4 dan Pacar Frislly

Baca juga: Boys Night Artinya? Istilah Viral Usai Isu Perselingkuhan Direktur Maskapai Swasta dan Pramugari Diungkap Istri Sah

Awal kronologinya yaitu pada November 2025, publik dikejutkan dengan kapal tongkang RON MAS 69, yang terdampar di kawasan Pantai Tanjung Setia, Kecamatan Pesisir Selatan, Kabupaten Pesisir Barat, Lampung. Kapal tersebut diketahui mengangkut sekitar 4.800 meter kubik kayu gelondongan dari Sikakap, Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat, dengan tujuan akhir Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Yuni Iswandari, mengonfirmasi bahwa kapal telah terdampar sejak 6 November 2025, setelah berangkat dari Sumatera Barat pada 2 November 2025. Ia menyampaikan: “Muatannya sekitar 4.800 kubik kayu,” kata Yuni, Minggu, 7 Desember 2025.

Dari pendataan sementara, setiap batang kayu memiliki panjang hingga 6 meter dan diameter 50–100 sentimeter, menunjukkan bahwa kayu tersebut berasal dari jenis pohon besar yang lazim ditemukan di hutan alam tropis. Pada potongan kayu tampak label barcode milik PT MPL atau PT Minas Pagai Lumber, sehingga publik mempertanyakan legalitas dan kepemilikan perusahaan tersebut.

Source:

Update Terbaru

RELATED POST