Jangan Risau! Inilah Persyaratan Administrasi Lengkap untuk Daftar PPG Tahap 5 2025
--
Persyaratan Administrasi PPG Tahap 5 2025
Untuk bisa mengikuti seleksi PPG Tahap 5, ada beberapa dokumen dan kondisi yang wajib kamu persiapkan dengan matang:
1. Persyaratan Umum:
- Berstatus Warga Negara Indonesia (WNI)
- Belum memiliki sertifikat pendidik dari program manapun
- Tercatat pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau Sistem Informasi Manajemen Tenaga Kependidikan (SIM Tendik)
- Memiliki ijazah Sarjana (S-1) atau Diploma Empat (D-IV) yang sudah terverifikasi pada laman info.gtk.kemdikbud.go.id
- Belum mencapai batas usia pensiun guru berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan
- Nomor Induk Kependudukan (NIK) sudah sesuai dengan data Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) dengan status valid di laman vervalptk.data.kemdikbud.go.id
Baca juga: Apa Itu Kulkul Bulus, Sebuah Tradisi Unik di Bali Untuk Mengumumkan Sesuatu
2. Untuk Guru di Satuan Pendidikan Formal:
Jika kamu mengajar di TK, SD, SMP, SMA, SMK, atau SLB di bawah kewenangan Kemendikdasmen, pastikan:
- Terdaftar di satu satuan administrasi pangkal utama
- Aktif mengajar minimal satu tahun pada tahun ajaran 2023/2024 yang tercatat pada Dapodik, atau memiliki riwayat aktif mengajar pada tahun ajaran sebelumnya jika kurang dari satu tahun di 2023/2024
3. Untuk Kepala Satuan Pendidikan:
Kepala sekolah juga berhak mengikuti program ini dengan syarat:
- Bertugas sebagai kepala satuan pendidikan formal di bawah kewenangan Kemendikdasmen
- Terdaftar di satu satuan administrasi pangkal utama
- Aktif bertugas atau mengajar minimal satu tahun pada tahun ajaran 2023/2024