Monday 8th of December 2025

Jangan Risau! Inilah Persyaratan Administrasi Lengkap untuk Daftar PPG Tahap 5 2025

Jangan Risau! Inilah Persyaratan Administrasi Lengkap untuk Daftar PPG Tahap 5 2025

--

Persyaratan Administrasi PPG Tahap 5 2025

Untuk bisa mengikuti seleksi PPG Tahap 5, ada beberapa dokumen dan kondisi yang wajib kamu persiapkan dengan matang:

1. Persyaratan Umum:

  • Berstatus Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Belum memiliki sertifikat pendidik dari program manapun
  • Tercatat pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau Sistem Informasi Manajemen Tenaga Kependidikan (SIM Tendik)
  • Memiliki ijazah Sarjana (S-1) atau Diploma Empat (D-IV) yang sudah terverifikasi pada laman info.gtk.kemdikbud.go.id
  • Belum mencapai batas usia pensiun guru berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan
  • Nomor Induk Kependudukan (NIK) sudah sesuai dengan data Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) dengan status valid di laman vervalptk.data.kemdikbud.go.id

Baca juga: Manfaat Papan Interaktif Digital (IFP) Bantu Siswa Lebih Fokus Belajar Dengan Animasi Menari, Mulai Didistribusikan ke Seluruh Indonesia

Baca juga: Apa Itu Kulkul Bulus, Sebuah Tradisi Unik di Bali Untuk Mengumumkan Sesuatu

Baca juga: Wondr by BNI Error dan Tidak Bisa Dibuka, Pengguna Keluhkan Gangguan Layanan! Begini Cara Mengatasinya

2. Untuk Guru di Satuan Pendidikan Formal:

Jika kamu mengajar di TK, SD, SMP, SMA, SMK, atau SLB di bawah kewenangan Kemendikdasmen, pastikan:

  • Terdaftar di satu satuan administrasi pangkal utama
  • Aktif mengajar minimal satu tahun pada tahun ajaran 2023/2024 yang tercatat pada Dapodik, atau memiliki riwayat aktif mengajar pada tahun ajaran sebelumnya jika kurang dari satu tahun di 2023/2024

3. Untuk Kepala Satuan Pendidikan:

Kepala sekolah juga berhak mengikuti program ini dengan syarat:

  • Bertugas sebagai kepala satuan pendidikan formal di bawah kewenangan Kemendikdasmen
  • Terdaftar di satu satuan administrasi pangkal utama
  • Aktif bertugas atau mengajar minimal satu tahun pada tahun ajaran 2023/2024

Source:

Update Terbaru

RELATED POST