Thursday 11th of December 2025

Profil PT Minas Pagai Lumber dan Legalitasnya, Kantongi Izin Usaha Pemanfaatan Kehutanan Hingga 22 Hektar Lebih

Profil PT Minas Pagai Lumber dan Legalitasnya, Kantongi Izin Usaha Pemanfaatan Kehutanan Hingga 22 Hektar Lebih

--

Baca juga: Nonton Suami Untuk 3 Tahun Sub/Dub Indonesia Full Episode 1-90 GRATIS, Cerita Kawin Kontrak

Baca juga: Kabar Duka! Kronologi dr Eko Wijaya Blitar Meninggal Dunia, Dikenal Sebagai Sosok yang Baik Hati dan Humoris

Profil PT Minas Pagai Lumber

Melansir dari berbagai sumber, PT Minas Pagai Lumber adalah perusahaan kehutanan yang memegang Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Alam (IUPHHK-HA), atau yang dulu dikenal sebagai Hak Pengusahaan Hutan (HPH). Wilayah konsesinya berada di Pulau Pagai Utara dan Selatan, Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat.

Berikut informasi lengkap mengenai PT MPL:

  • Bidang Usaha; Pemanfaatan hasil hutan kayu (HPH/IUPHHK-HA)
  • Lokasi Konsesi: Kepulauan Mentawai, Pagai Utara–Selatan, Sumatera Barat
  • Luas Konsesi: 78.000 – 83.330 hektar
  • Mulai Operasi: Sejak 1970-an, izin berjalan sejak 1972
  • Perpanjangan Izin Terakhir: Tahun 2013 dan berlaku hingga 2056
  • Isu Lingkungan & Sosial: Konflik tenurial dan tata batas, terkait desa Taikako

Meski memiliki dokumen legalitas pemanfaatan hutan, perusahaan ini dilaporkan masih menghadapi persoalan administratif terkait batas wilayah hutan, serta sengketa dengan masyarakat lokal. Masalah tersebut kemudian mempertebal kontroversi terkait pengiriman kayu gelondongan yang viral.

Baca juga: Kapan Event TikTok 100 Perak Part 2 Dimulai? Segera Ikuti! Begini Cara Daftar Belanja Produk Termurah

Baca juga: FunDrama Apakah Menghasilkan Uang Atau HOAX? Telah Diklaim Hasilkan Saldo DANA Hingga Rp300 Ribu Per Hari

Sosok yang paling sering disebut dalam dokumen perizinan adalah H. Bakhrial, yang dikenal sebagai:

  • Pemegang izin konsesi HPH PT Minas Pagai Lumber.
  • Direktur Utama perusahaan tersebut.

Source:

Update Terbaru

RELATED POST