Profil PT Minas Pagai Lumber dan Legalitasnya, Kantongi Izin Usaha Pemanfaatan Kehutanan Hingga 22 Hektar Lebih
--
Baca juga: Nonton Suami Untuk 3 Tahun Sub/Dub Indonesia Full Episode 1-90 GRATIS, Cerita Kawin Kontrak
Profil PT Minas Pagai Lumber
Melansir dari berbagai sumber, PT Minas Pagai Lumber adalah perusahaan kehutanan yang memegang Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Alam (IUPHHK-HA), atau yang dulu dikenal sebagai Hak Pengusahaan Hutan (HPH). Wilayah konsesinya berada di Pulau Pagai Utara dan Selatan, Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat.
Berikut informasi lengkap mengenai PT MPL:
- Bidang Usaha; Pemanfaatan hasil hutan kayu (HPH/IUPHHK-HA)
- Lokasi Konsesi: Kepulauan Mentawai, Pagai Utara–Selatan, Sumatera Barat
- Luas Konsesi: 78.000 – 83.330 hektar
- Mulai Operasi: Sejak 1970-an, izin berjalan sejak 1972
- Perpanjangan Izin Terakhir: Tahun 2013 dan berlaku hingga 2056
- Isu Lingkungan & Sosial: Konflik tenurial dan tata batas, terkait desa Taikako
Meski memiliki dokumen legalitas pemanfaatan hutan, perusahaan ini dilaporkan masih menghadapi persoalan administratif terkait batas wilayah hutan, serta sengketa dengan masyarakat lokal. Masalah tersebut kemudian mempertebal kontroversi terkait pengiriman kayu gelondongan yang viral.
Sosok yang paling sering disebut dalam dokumen perizinan adalah H. Bakhrial, yang dikenal sebagai:
- Pemegang izin konsesi HPH PT Minas Pagai Lumber.
- Direktur Utama perusahaan tersebut.