Monday 8th of December 2025

Galian Proyek PDAM Tirta Benteng Telan Korban Jiwa Usai Mangkrak Tujuh Bulan, Warga Ancam Turun Aksi Jika Tak Ada Tindak Lanjut

Galian Proyek PDAM Tirta Benteng Telan Korban Jiwa Usai Mangkrak Tujuh Bulan, Warga Ancam Turun Aksi Jika Tak Ada Tindak Lanjut

--

Jandi lantas memaparkan sejumlah aturan pisana dan perdata yang dimungkinkan digunakan untuk mengajukan gugatan.

Baca juga: Giveaway! Daftar Kode Redeem Ojol The Game Terbaru Desember 2025 yang Masih Anget: Auto Angkut Penumpang Mulu

Baca juga: CATAT! Jadwal Rilis Game The God Slayer Sajikan Action RPG Dengan Setting Steampunk Berdasarkan Mitologi China

“Pasal-pasal mengenai kelalaian yang mengakibatkan kematian seperti Pasal 359 KUHP. Proses pidana ini tidak menghapuskan hak korban atau ahli waris untuk menuntut ganti rugi secara perdata,” jelas Jandi.

Kemudian gugatan perdata sesuai Pasal 1365 didasarkan pada prinsip pertanggungjawaban perdata atas kerugian yang ditimbulkan.

“Pasal 1367 KUH Perdata. Pasal ini mengatur tentang tanggung jawab atasan dalam hal ini, PDAM TB Kota Tangerang atau perusahaan kontraktor yang ditunjuk atas kerugian yang disebabkan oleh kesalahan bawahan atau pekerjanya saat menjalankan tugas,” bebernya.

Selain itu ada juga Pasal 1246 KUH Perdata, dimana pasal ini mengatur jenis kerugian yang dapat dituntut ganti ruginya, meliputi biaya yang dikeluarkan, kerugian nyata, dan bunga (jika ada).

Tak hanya itu, Jandi juga menyinggung soal Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK). Dalam hal ini, PDAM sebagai pelaku usaha penyedia jasa wajib memberikan pelayanan yang memenuhi standar dan bertanggung jawab atas kerugian konsumen akibat kelalaiannya.

“(Pada) Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Menteri PUPR, terdapat berbagai peraturan teknis terkait Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) dan keselamatan konstruksi yang mewajibkan standar keamanan dalam pelaksanaan proyek galian. Pelanggaran terhadap peraturan ini dapat menjadi bukti adanya perbuatan melawan hukum,” tegas Jandi.

Source:

Update Terbaru

RELATED POST